Cari Blog Ini

Jumat, 31 Desember 2010

MARKA

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan sesuai dengan fungsinya dibagi menjadi 5 (lima) jenis :

1.    Marka membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
 


Marka putus-putus                                            Marka putus-putus
                                                                              menjelang marka utuh
 


             Marka utuh                                                Marka putus-putus dan utuh

Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan yang melintasi garis tersebut.
Marka membujur berupa satu garis utuh dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas.
Untuk pengatur lalu lintas dalam keadaan darurat atau sementara waktu dapat digunakan alant pemisah lajur yang berfungsi sebagai marka jalan.
Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai :
a.    Mengarahkan lalu lintas
b.    Memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan
c.    Pembatas jalur pada jalan dua arah
Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus maka :
a.    Lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
b.    Lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.




Marka melintang

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.
 




Garis henti

Marka serong

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
 



Marka cevron

Marka lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
 





Marka panah                        Marka tulisan







UKURAN MARKA JALAN


Ukuran Tanda Membujur
- Lebar garis utuh maupun putus-putus pada marka membujursekurang-kurangya 0,10 meter
- Panjang garis utuh sekurang-kurangnya 20 meter
-Jarak antara 2 (dua) garis membujur yang berdampingan atau garis ganda, sekurang-kurangnya 0,1 meter dan tidak lebih dari 0,18 meter

- Panjang masing-masing garis pada garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
a. kurang dari 60 km per jam, panjang garis putus-putus 3,0 meter;
b. 60 km per jam atau lebih, panjang garis putus-putus 5,0 meter.

- Panjang celah diantara garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
a. kurang dari 60 km perjam, panjang celah garis putus-putus 5,0 meter;
b. 60 km perjam atau lebih, panjang celah garis putus-putus 8,0 meter.

-Ukuran panjang garis putus-putus dan panjang celah
a. Panjang garis putus-putus yang digunakan untuk mengarahkan arus lalu lintas sekurang-kurangnya 1 meter dengan jarak celah antara 2 (dua) sampai 4 (empat) kali panjang garis dan tidak boleh lebih dari 12 meter.
b. Panjang garis pada garis putus-putus yang digunakan sebagai peringatan sekurang-kurangnya 2 (dua) atau tidak lebih 4 (empat) kali dari jarak celahnya.

-Lebar Batas Tepi Jalan
Lebar garis tepi jalur lalu lintas sekurang-kurangnya 0,10 meter, dan pada jalan tol sekurang-kurangnya 0,15 meter.

-Panjang Garis Putus-putus Peringatan
Panjang garis peringatan berupa garis putus-putus sebelum suatu garis utuh sekurang-kurangnya 50 meter

Ukuran Tanda Melintang
- Lebar garis berhenti sekurang-kurangnya 0,20 meter dan paling lebar 0,30 meter.
- Bila garis berhenti dilengkapi dengan perkataan “Stop” yang dituliskan di permukaan jalan, jarak antara puncak huruf pada tulisan “STOP” dan garis berhenti, 1 meter sampai dengan 2,5 meter
- Lebar garis ganda putus-putus sebagai garis berhenti untuk mendahulukan kendaraan lain sekurang-kurangnya 0,20 meter, panjang 0,60 meter jarak antar garis putus yang membujur dan yang melintang 0,30 meter.
- Jarak antara alas segitiga yang sejajar dengan garis tanda melintang berupa garis berhenti ialah antara 1 meter sampai dengan 2,5 meter.
- Alas segitiga sekurangkurangnya 1 meter dan tingginya 3 (tiga) kali alas segitiga.

Ukuran Tanda Tempat Penyeberangan Orang dan Sepeda
- Garis membujur tempat penyeberangan orang harus memiliki lebar 0,30 meter dan panjang sekurang-kurangnya 2,50 meter
- Celah diantara garis-garis membujur sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya lebarnya sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.
- Dua garis utuh melintang tempat penyeberangan pejalan kaki memiliki jarak antar garis melintang sekurang-kurangnya 2,5 meter dengan lebar garis melintang 0,30 meter.
- Panjang atau lebar sisi bujur sangkar atau belah ketupat tempat penyeberangan sepeda sekurang kurangnya adalah 0,4 sampai 0,6 meter.
- Jarak antara bujur sangkar atau belah ketupat sekurangkurangnya 1,80 meter
- Jarak celah antara bujur sangkar atau belah ketupat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan panjang atau lebar sisi bujur sangkar atau belah ketupat.

Ukuran Marka Peringatan Mendekati Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api
- Tanda garis melintang sebagai batas berhenti kendaraan ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 4,50 meter dari jalan kereta api dan sebelum garis melintang diberi tanda peringatan berupa marka lambang dengan jarak 100 meter dilengkapi dengan tulisan “KA”.
- Ukuran lebar keseluruhan marka lambang 2,40 meter, dan tinggi 6,00 meter
- Ukuran huruf yang bertuliskan “KA” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tinggi 1,50 meter dan lebar 0,60 meter.

Ukuran Tanda Pengarah Lajur
Tanda pengarah lajur berupa panah harus memiliki panjang sekurang-kurangnya 5 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan 7,50 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km perjam.

Ukuran Untuk Marka Lambang Berupa Tulisan
- Marka lambang berupa tulisan harus memiliki tinggi huruf sekurang-kurangnya 1,6 meter, untuk kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan sekurang-kurangnya 2,5 meter untuk jalan dengan keceapatan rencana 60 km perjam atau
lebih.
- Lebar huruf marka lambang berupa tulisan, sesuai dengan jenis huruf dan sekurang-kurangnya 290 mm.

Ukuran Paku Jalan
- Paku jalan berbentuk bujur sangkar harus mempunyai sisi yang panjangnya 0,10 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan 0,15 meter untuk jalan dengan keceapatan rencana 60 km perjam atau lebih.
- Paku jalan berbentuk 4 (empat) persegi panjang harus mempunyai ukuran sekurang-kurangnya lebar 0,10 meter dan panjang 0,20 meter.
- Paku jalan berbentuk bundar harus mempunyai diameter sekurang-kurangnya 0,1 meter.


1 komentar:

  1. What are the betting markets for US sports toto 2021?
    1. PointsBet. Established: 1934. Top Sports Betting Site. Since: 2011. Sportsbook Operator: 오래된 토토 사이트 MGM Resorts International.

    BalasHapus